SISTEM EKONOMI SYARIAH

|

Ekonomi merupakan kegiatan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan ekonomi mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Kedua istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif.ekonomi konvensional merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat didunia sedangkan ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip syariah.
Apa sebenarnya inti masalah sehingga krisis merupakan bagian nyata perjalanan sistem pasar? Sistem pasar pertama kali dikembangkan oleh Adam Smith. Ia mengajarkan bahwa segala aktivitas ekonomi dilakukan melalui pasar. Tujuannnya membahagiakan inidividu-individu sebagai pelaku ekonomi. Sistem ini dapat bekerja karena adanya mekanisme invisible hands.
Di sini, individu dikenal sebagai homo economicus, yaitu pelaku ekonomi yang mencari keuntungan bagi dirinya tanpa mengindahkan kepentingan orang lain. Istilah yang terkenal untuk hal ini adalah kompetisi. Kompetisi yang semula diharapkan menghasilkan efisiensi ternyata tak selalu berhasil. Sebaliknya, kadang menimbulkan dampak negatif yang banyak kita kenal sekarang.

Akibat kompetisi, 'kebahagiaan sosial' atau `kebahagian masyarakat' banyak terganggu bahkan tidak tercapai. Contohnya, pincangnya pendapatan baik nasional maupun internasional. Usaha untuk mengurangi disparitas pendapatan sangat sulit dilakukan.
Saat ini, kita secara nasional sedang sibuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan belum sepenuhnya mencurahkan perhatian terhadap usaha yang berkaitan dengan pembagian pendapatan. Secara internasional, terlihat bahwa tindakan ekonomi yang ada lebih bertujuan meningkatkan kekayaan satu negara tanpa memperhatikan apa yang terjadi pada negara lain.
Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa pembagian pendapatan akan membaik seiring dengan meningkatnya kekayaan yang terjadi pada suatu negara. Tapi apakah hal ini juga akan terjadi secara internasional? Akibat negatif lainnya adalah krisis ekonomi yang dialami oleh perekonomi Indonesia atau dunia dewasa ini. Aksi spekulasi demi keuntungan segelintir orang telah mengganggu kehidupan sosial dan masyarakat pada suatu negara.
Dalam ekonomi Islam, kepentingan individu harus diselaraskan dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan kepentingan masyarakat dan individu ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta semesta. Oleh karena itu, penting bagi umat manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang tidak menimbulkan krisis karena ulah para spekulan.
Hanya saja disamping manfaat yang telah masyrakat rasakan, bank juga memiliki sisi negatif. Sisi negatif tersebut berupa sistem riba yang berbentuk dan dikenal sebagai BUNGA. Sistem bunga atau Riba sangat meresahkan nasabah karena sistem ini dinilai terlalu menguntungkan pihak bank, terutama bank menjalankan perannya sebagai kreditur. Dari sistem riba inilah yang merugikan peminjam dana, dimana bunga kredit yang dikenakan akan memberatkan nasabah untuk membayar hutang. Tetapi perkembangan ekonomi syariah sudah sangat berubah, dimana isu yang diangakat tidak lagi hanya Riba.
Adapun beberapa tantangan dan solusi untuk ekonomi syariah , yaitu:
1. Mendorong perbaikan regulasi perbakan syariah yang lebih komprehensif, sinkronisasi masalah perpajakan, mendorong aturan pembiayaan berbagi hasil, dan mendorong sinergi ekonomi syariah melalui linked program
2. Potensi pasar perbankan syariah perlu lebih dikembangkan, dengan meningkatkan orientasi syariah, pelayanan dan profesionalisme, tata kelola, ciri khas syariah dan peningkatan anggaran sosialisasi akan produk-produk ekonomi syariah.
3. Sumber daya insani, yaitu perlu adanya peningkatan dalam sumber daya manusia yang lebih kompeten dan profesional; mengembangkan carier path yang terarah; menerapkan Islamic Banking Culture dan prinsip syariah (transparan, keadilan, dan kesetaraan), disiplin pasar serta GCG (sidiq, tabligh, amanah dan fatonah)
4. Paradigma bisnis perbankan syariah, dimana menjadikan ekonomi syariah bersifat universal untuk semua umat namun tetap berprinsip syariah; tidak lagi mengangkat isu riba, tatapi isu yang bersifat profesionalosme dan pelayanan.; persaingan sehat antar bank syariah maupun bank konvensional dimana dijadikan sebagai mitra bisnis; dan menciptakan sistem perbankan yang rasional, bukan emosional.
5. Syariah Compliance, yaitu meningkatkan pengetahuan syariah bagi karyawan sehingga peluang terjadinya pelanggaran syariah berkurang. Selain itu menciptakan tawaran-tawaran produk dan layanan yang kreatif dan inovatif, namun tetap patuh pada aspek syariah.
6. Office Chanelling, yaitu dengan cara optimalisasi fungsi office chanelling melalui pelayanan pembiayaan yang dapat dilaksanakan oleh staf pembiayaan dari UUS atau staf dari bank umum induk yang telah mendapatkan pendidikan syariah.
7. Memaksimalkan sosialisasi ekonomi syariah di masyarakat. Dengan masyarakat sudah memiliki pengetahuan serta pemahaman yang baik mengenai ekonomi syariah dan ekonomi Indonesia, maka masyarakat tidak perlu ragu terhadap kinerja ekonomi syariah. Sehingga, market share bank syariah akan lebih meningkat.
Dengan mempersiapkan langkah-langkah dan solusi untuk menghadapi tantangan yang akan terjadi, diharapkan perbankan syariah akan menjadi lebih berkembang dan lebih baik, sistem ekonomi pasar perbankan syariah semakin meluas serta mampu untuk menuju persaingan perbankan internasional. Kita harus yakin bahwa pintu ke arah itu masih terbuka lebar asalkan semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah benar-benar serius memperbaiki keadaan yang terjadi saat ini serta selalu Istiqomah di Allah yang menuntun kebahagian dunia dan akhirat.

0 komentar:

Posting Komentar