LPSE (LAYANAN PENGADAAN SECARA
ELEKTRONIK)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit
layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan
oleh Kementerian/Lembaga/ Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk
memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik. Selain itu, LPSE perlu diadakan karena
agar dapat melakukan proses pengadaan barang / jasa secara elektronik dari
lokasi lain yang terhubung dengan internet. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas,
LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109
ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP.
LPSE memiliki tugas antara lain:
1.
Mengelola
sistem e-Procurement.
2.
Menyediakan
pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan
kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya.
3.
Menyediakan
sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
4.
Menyediakan
bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia
barang/jasa.
5.
Melakukan
pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Dibawah
ini beberapa syarat dan ketentuan
bergabung dengan LPSE:
Untuk dapat mengikuti
proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, Penyedia barang/jasa mendaftar
secara online pada website LPSE kemudian
mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan oleh
LPSE. Alur proses pendaftaran penyedia barang/jasa digambarkan sebagai berikut
:
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar