LPSE (LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK)

|

LPSE (LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK)


                                          
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga/ Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Selain itu, LPSE perlu diadakan karena agar dapat melakukan proses pengadaan barang / jasa secara elektronik dari lokasi lain yang terhubung dengan internet. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP.
LPSE memiliki tugas antara lain:
1.      Mengelola sistem e-Procurement.
2.      Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya.
3.      Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
4.      Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
5.      Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan  bergabung dengan LPSE:
Untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, Penyedia barang/jasa mendaftar secara online pada website LPSE kemudian mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan oleh LPSE. Alur proses pendaftaran penyedia barang/jasa digambarkan sebagai berikut :


Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar